GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi langsung bebas kepada 53 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (3/5).
Bambang mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) tersebut, yaitu 50 WBP dewasa dan tiga anak didik pemasyarakatan.
Setelah mendapat remisi selama 15 hingga 30 hari, puluhan WBP tersebut dapat berkumpul bersama keluarga di rumah selama momentum Lebaran.
Remisi yang diberikan kepada WBP beragama Islam selama 15 hari bagi yang menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Kemudian remisi juga diberikan untuk WBP selama satu bulan bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. (Ant)