Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP

03 Mei 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi langsung bebas kepada 53 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (3/5).

Bambang mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) tersebut, yaitu 50 WBP dewasa dan tiga anak didik pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

Setelah mendapat remisi selama 15 hingga 30 hari, puluhan WBP tersebut dapat berkumpul bersama keluarga di rumah selama momentum Lebaran.

Remisi yang diberikan kepada WBP beragama Islam selama 15 hari bagi yang menjalani pidana selama 6-12 bulan.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus

Kemudian remisi juga diberikan untuk WBP selama satu bulan bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL