GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, dapat memilih pada Pemilu 2024 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Rahmad Hidayat di Baturaja, Selasa (3/10).
"Pemilih dapat menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Rahmad.
Rachmad menjelaskan, warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan KTP dengan sejumlah syarat.
“Syaratnya, pemilih harus menggunakan KTP elektronik untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku,” katanya.
Warga yang menggunakan KTP sendiri termasuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat untuk memilih.
Sedangkan persyaratannya yaitu memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, alamat kependudukan sama dengan TPS, dan yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Namun, pihaknya hanya memberikan waktu satu jam bagi warga yang memilih menggunakan KTP.
"Satu jam yang dimaksud yaitu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya.
KPU juga terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada warga OKU baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Kami harap pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan nanti bisa memahami hal tersebut," ujar dia. (Antara)