Menegangkan! Aksi Ditpolairud Polda Sumsel Ringkus Kapal Hantu

03 Mei 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Pelaku tindak pidana kasus dugaan penyelundupan benih lobster dengan mengendarai kapal hantu sempat membawa kabur tiga anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan.

Kapal hantu merupakan kapal laut yang dilengkapi empat mesin berkekuatan total 800 PK.

Sehingga dapat menempuh perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.

BACA JUGA:  Pemudik Lewat Jalur Jalinteng Sumatera, Polda Sumsel Siap Kawal

Hal itu diungkapkan Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Widodo di Palembang, Minggu (1/5).

Widodo mengatakan, peristiwa terjadi saat Bripka Nandi J. Wasiso, Bripka Nandi, dan Bripka Romi menyergap pelaku di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Banyuasin, Jumat (29/4) malam.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan dan Tindak Kejahatan saat Mu

“Tiga anggota saya itu melompat ke 'kapal hantu' yang dikendarai pelaku untuk menangkap mereka, kemudian pengemudi tancap gas kencang mau membawa kabur anggota saya,” tuturnya.

Widodo mengungkapkan, ketika berada di dalam kapal hantu itu, ketiga anggota tersebut dikeroyok tujuh pelaku hingga tidak berdaya.

BACA JUGA:  Duh, 616.800 Benih Lobster Diselundupkan Lewat Sungai Musi

Bahkan, para pelaku tidak mengindahkan tembakan yang dilepaskan anggotanya.

Namun, salah satu pelaku mencoba menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Mendapatkan penyerangan itu Kapten Kapal Ditpolairud Polda Sumsel Bripka Nandi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api, hingga dua pelaku dilumpuhkan pada bagian perut dan lutut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dari Lampung yang dikemas dalam 21 box styrofoam.

Keenam pelaku itu berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28), warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat 88 Junto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mereka terancam sanksi penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL