GenPI.co Sumsel - Seluruh pegawai Pemerintah Kota Palembang diwajibkan untuk bekerja dari kantor untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai apel hari pertama kerja usai cuti Lebaran 2022 di Plaza BKB Palembang, Senin (9/5).
Harnojoyo mengatakan, kebijakan untuk bekerja di kantor tersebut ditujukan untuk pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Mereka diwajibkan kerja di kantor masing hingga beberapa waktu ke depan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Itu sesuai arahan dari Gubernur, tidak ada kerja dari rumah atau work from home (WFH), semua pegawai masuk kerja pukul 07.30-15.00 WIB,” ujarnya.
Pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada jika ada ASN atau non-ASN yang melanggar ketentuan tersebut. (Ant)