Bobol Rumah Kosong di Palembang, Robby Harus Masuk Penjara Lagi

Bobol Rumah Kosong di Palembang, Robby Harus Masuk Penjara Lagi - GenPI.co SUMSEL
Robby (24) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I RT. 04, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang terpaksa harus menginap di ruang tahanan polisi. (Foto: Humas Polda Sumatera Selatan)

GenPI.co Sumsel - Robby (24) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I RT. 04, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang terpaksa harus menginap di ruang tahanan polisi.

Robby merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong yang sempat buron selama enam bulan hingga akhirnya diringkus Tim Buser Polsek Ilir Barat II Palembang.

Hal itu dikatakan Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M. Ihsan di Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (7/5).

BACA JUGA:  Polrestabes Palembang Terapkan Contra Flow di GT Kramasan

Ihsan mengatakan, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian.

Bahkan, pihaknya mencatat ada empat laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam aksi pencurian.

BACA JUGA:  Pasar Mulai Ramai, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Premanisme

“Tersangka sudah pernah ditangkap polisi beberapa tahun lalu dan bebas tahun 2020. Kini dia beraksi lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka menggunakan modus dengan mengincar rumah yang ditinggali pemiliknya, kemudian mencongkel pintu dan jendela.

BACA JUGA:  Alasan Polrestabes Palembang Gelar Pemilihan Duta Anak Soleh

Ihsan mengatakan, saat melakukan aksi pencurian pada Kamis (26/11/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka melakukannya bersama dua rekannya yang masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya