Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Palembang Diciduk Polisi

09 Mei 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Polrestabes Palembang menahan seorang selebgram karena diduga mempromosikan situs judi online.

Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes, Kombes Mokhamad Ngajib di Markas Polrestabes Palembang, Senin (9/5).

Ngajib mengungkapkan, tersangka berinisial AS alias Ubey (26) merupakan warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil.

BACA JUGA:  Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Diwajibkan Bekerja dari Kantor

“Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis (5/5) pagi,” ujarnya.

Ngajib mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah unit pidana khusus Polrestabes Palembang melakukan patroli sibernetika.

BACA JUGA:  Akhir Liburan, Wisata Alam Punti Kayu Palembang Ramai Pengunjung

Dari patroli tersebut, polisi menemukan AS sedang mempromosikan judi online lewat konten yang diunggah di kanal berbagi video pendek di akun @UBEYAPSENSOO.

Dari pengakuan tersangka, aksi melakukan promosi sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah sebesar Rp4 juta.

BACA JUGA:  Tak Ada Pegawai Pemkot Palembang yang Bolos, Kata Sekda

“Tersangka mengunggah konten setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transfer Rp4 juta, dua pekan selanjutnya Rp400 ribu," ungkapnya.

"Kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lainnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon ponsel, dan alamat email akun Instagram Ubey.

Atas perbuatannya AS dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU No.11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP.

AS terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL