Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Diwajibkan Bekerja dari Kantor

Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Diwajibkan Bekerja dari Kantor - GenPI.co SUMSEL
Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Palembang usai apel hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriyah atau Lebaran 2022 di Plaza BKB Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Seluruh pegawai Pemerintah Kota Palembang diwajibkan untuk bekerja dari kantor untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai apel hari pertama kerja usai cuti Lebaran 2022 di Plaza BKB Palembang, Senin (9/5).

Harnojoyo mengatakan, kebijakan untuk bekerja di kantor tersebut ditujukan untuk pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

BACA JUGA:  Akhir Liburan, Wisata Alam Punti Kayu Palembang Ramai Pengunjung

Mereka diwajibkan kerja di kantor masing hingga beberapa waktu ke depan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Itu sesuai arahan dari Gubernur, tidak ada kerja dari rumah atau work from home (WFH), semua pegawai masuk kerja pukul 07.30-15.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  H+5 Lebaran, Pemudik Bermotor Ramaikan Arus Balik ke Palembang

Pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada jika ada ASN atau non-ASN yang melanggar ketentuan tersebut. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya