GenPI.co Sumsel - Jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan menangkap empat tersangka pengedar selama pekan pertama Mei atau libur Lebaran 2022.
“Bersama para tersangka diamankan barang bukti sabu 7,4 kilogram dan 56 butir pil ekstasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Palembang, Senin (9/5).
Supriadi mengatakan, pimpinan Polri mengapresiasi jajarannya karena bisa mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan ribuan anak bangsa meskipun dalam suasana Lebaran 2022.
Selain itu, Supriadi juga meminta seluruh anggota Polda Sumsel bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah dengan 17 kabupaten/kota ini.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto karena masih tingginya kasus narkoba di Sumsel.
“Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran, penyalahgunaan narkoba, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut,” katanya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, mengonsumsi, dan mengedarkan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan barang terlarang itu,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram ini.
Supriadi meminta masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat. (Ant)