JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

12 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif masing-masing dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Rikhi B. Magnaz dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/5).

Mereka terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim TA 2019 senilai Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:  Desainer Batik Asal Muara Enim Sukses Tampil di IFW 2022

Anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut, yaitu Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Raperda Muara Enim Dapat Sentuhan Harmonisasi Kemenkumham Sumsel

Jaksa menyatakan jika tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik para terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

BACA JUGA:  Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Saat ini, para terdakwa ditahan di rumah tahanan Kelas IA Pakjo Palembang karena menerima uang senilai Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019.

Berdasarkan dengan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Rikhi mengatakan, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.

Ia juga menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan.

Agenda dalam sidan nanti yaitu pembacaan pledoi dari para terdakwa lewat penasihat hukum mereka di PN Palembang. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL