Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi - GenPI.co SUMSEL
Gusti Randa Saputra (21) buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II, Desa Sumaja Makmur yang terjadi pada 8 November 2021 silam berhasil diringkus Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. (Foto: Humas Polda Sumatera Selatan)

GenPI.co Sumsel - Gusti Randa Saputra (21) harus berurusan dengan Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.

Warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo tersebut merupakan buronan karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II, Desa Sumaja Makmur yang terjadi pada 8 November 2021 silam.

Pelaku diamankan Tim Trabazz saat sedang berada di Desa Sumaja Makmur.

BACA JUGA:  Raperda Muara Enim Dapat Sentuhan Harmonisasi Kemenkumham Sumsel

Hal itu dikatakan Kapolsek Gunung Megang, AKP Nasharudin di Gunung Megang, Kamis (5/5).

Nasharudin mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan rekannya yaitu R (15) yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Akhir Pekan, Kemenkumham Sumsel Sidak Kantor Imigrasi Muara Enim

Dari pengakuan korban, kejadian bermula saat korban bersama istrinya menginap di rumah mertuanya di Dusun II Desa Sumaja Makmur.

“Pukul 04.00 WIB, korban yang terbangun, melihat tiga unit ponsel korban dan istrinya beserta dompet kulit berwarna cokelat berisi KTP, kartu ATM Bank BRI, STNK, KTA IKS telah hilang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Desainer Batik Asal Muara Enim Sukses Tampil di IFW 2022

Setelah itu, korban memeriksa sekitar rumah dan mengetahui jika jendela samping kiri rumah sudah terbuka dan rusak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya