Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi - GenPI.co SUMSEL
Gusti Randa Saputra (21) buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II, Desa Sumaja Makmur yang terjadi pada 8 November 2021 silam berhasil diringkus Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. (Foto: Humas Polda Sumatera Selatan)

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

“Kemudian saya langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Trabazz langsung mengamankan pelaku yang juga merupakan residivis kasus curanmor pada 2019 ini.

BACA JUGA:  Raperda Muara Enim Dapat Sentuhan Harmonisasi Kemenkumham Sumsel

Namun, ketika saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan akhirnya petugas berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

“Selanjutya pelaku langsung dibawah ke puskesmas untuk diobati dan selanjutnya dibawah ke Polsek Gunung Megang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Akhir Pekan, Kemenkumham Sumsel Sidak Kantor Imigrasi Muara Enim

Akibat perbuatannya, polisi mengenakan pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan terus mengejar rekan pelaku yang masih DPO. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya