Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
“Kemudian saya langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Trabazz langsung mengamankan pelaku yang juga merupakan residivis kasus curanmor pada 2019 ini.
BACA JUGA: Raperda Muara Enim Dapat Sentuhan Harmonisasi Kemenkumham Sumsel
Namun, ketika saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan akhirnya petugas berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
“Selanjutya pelaku langsung dibawah ke puskesmas untuk diobati dan selanjutnya dibawah ke Polsek Gunung Megang,” tuturnya.
BACA JUGA: Akhir Pekan, Kemenkumham Sumsel Sidak Kantor Imigrasi Muara Enim
Akibat perbuatannya, polisi mengenakan pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan terus mengejar rekan pelaku yang masih DPO. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News