GenPI.co Sumsel - Pelaku pemerkosaan berinisial BI (35) terhadap anak tirinya berinisial SS (16) yang masih berstatus pelajar ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal itu dikatakan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Kamis (12/5).
Danu mengatakan, aksi bejat BI tersebut dilakukan di dalam kamar SS saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa memilukan tersebut dialami korban saat keadaan rumah sedang sepi.
Menurut korban, pelaku memaksa membuka pakaian dan mendorongnya ke tempat tidur untuk melayani nafsu bejatnya.
Tidak terima ulah bejat pelaku, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polres OKU.
“Usai menerima laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Pengandonan, Rabu (11/5),” ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna pink, celana tidur panjang warna pink.
Lalu celana dalam warna putih, BH warna putih ungu, baju lengan pendek warna cokelat, dan celana panjang warna hitam milik korban.
“Atas ulahnya itu pelaku akan dijerat Pasal 81 Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)