Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati

Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati - GenPI.co SUMSEL
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai secara virtual di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (11/5/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel -  

Hal itu dikatakan Jaksa Armein Ramdani dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, OKU, Rabu (11/5).

Armein mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena menilai perbuatan yang dilakukannya tidak manusiawi.

Dalam perkaranya, terdakwa membunuh lima korban sekaligus di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Menurutnya, Otori melakukannya secara berantai dan melakukannya di hadapan anak-anak korbannya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendri Agustian tersebut, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Inilah beberapa pertimbangan, sehingga kami menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP,” tuturnya,

Sebelum sidang dengan agenda vonis, terdakwa diwajibkan menjalankan hukuman kurungan penjara dan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya