Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

18 Mei 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5).

Dalam persidangan tersebut Alex Noerdin hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU dalam persidangan yang diketuai hakim Yoserizal tersebut terkait bentuk kerja dengan perusahaan investor swasta.

BACA JUGA:  Karutan Palembang Tanggapi Beredarnya Foto Alex Noerdin

“Saudara saksi, apakah ada kerja sama dengan PT DKLN (perusahaan investor swasta). Apa isi perjanjian kerja sama itu, bentuknya seperti apa?” tanya jaksa Zulkifli.

Alex Noerdin memaparkan, awalnya PDPDE berencana membeli gas dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

“Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE,” jelasnya.

Ia mengatakan, gas itu nantinya akan dikelola PDPDE selaku BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang ketika itu tak mampu disuplai PLN.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

Hal itu karena PLN hanya mampu memenuhi 70 persen kelistrikan di Sumsel.

Seiring berjalannya waktu, ternyata proyek TAA belum berjalan, sehingga dirinya mengalihkan penggunaan gas itu untuk energi listrik industri.

“Pengajuan perubahan itu sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010 lalu,” tuturnya.

Karena itu, pihak PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas, yang dalam kontrak perjanjian kerja sama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan hingga gas mengalir.

“Perjanjian kerja sama (MoU) dengan DKLN itu sudah ada pengajuan dalam bentuk proposal yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir,” ungkapnya.

Alex Noerdin juga membantah jika semua keterangan saksi persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kerugian dari kerja sama tersebut, tidak benar.

“Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen,” katanya.

“Sedangkan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir,” lanjutnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL