GenPI.co Sumsel - Kandungan bahan kimia berbahaya rhodamin B atau pewarna tekstil ditemukan dalam bahan makanan di Pasar Tradisional di Kota Palembang.
Temuan itu didapati tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Kota Palembang yang dipimpin Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Selasa (17/5).
Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji sampel 34 bahan pangan yang dijual di Pasar Tradisional 10 Ulu Palembang.
Fitrianti mengatakan, ketika melakukan sidak ke pasar tradisional itu pihaknya menguji sampel tahu, mi, kue, ikan asin, ikan giling, dan terasi.
Dari hasil uji sampel tersebut, pihaknya menemukan terasi yang mengandung pewarna yang biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas.
Menurutnya, jika zat tersebut dikonsumsi masyarakat dapat berbahaya bagi kesehatan.
“Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas,” ujarnya.
“Pewarna tersebut ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85,” lanjutnya.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya bersama BPOM akan terus menggalakkan razia untuk memeriksa kelayakan konsumsi produk pangan di pasar tradisional dan modern di Kota Palembang.
“Tim terus berupaya meningkatkan pengawasan dengan menguji sampel atau merazia pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Fitrianti mengatakan, razia pangan berbahaya yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang memuaskan.
Namun, pihaknya masih saja menemukan satu atau dua produk pangan yang dipasarkan mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya bagi kesehatan.
“Selain melakukan razia, kamu juga mengedukasi masyarakat teliti sebelum membeli produk pangan dan memanfaatkan pojok BPOM di pasar tradisional untuk memastikan barang yang dibeli aman dikonsumsi,” ujarnya. (Ant)