GenPI.co Sumsel - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Palembang diingatkan agar mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (17/5).
“Berdasarkan data dan informasi, hingga Mei 2022 masih ada perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, oleh karena itu perlu diingatkan pihak manajemennya,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Palembang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, berdasarkan data, hingga kini masih ada sekitar dua persen perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kami terus mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan agar bisa mengimbangi target nasional pada 2024 sekitar 98 persen perusahaan,” katanya.
Fitrianti mengatakan keikutsertaan karyawan sebagai peserta BPJS ditujukan agar memberikan rasa nyaman kepada para karyawan dalam bekerja.
Menurutnya, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka ketika karyawan suatu perusahaan sakit tidak perlu memikirkan biaya obatnya.
“Biaya berobat tidak bisa diprediksi besar dan kecilnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan semuanya ditanggung,” pungkasnya. (Ant)