GenPI.co Sumsel - Pemerintah desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk menangani stunting lewat alokasi dana desa (ADD).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus di Baturaja, Rabu (18/5).
Firdaus mengatakan jika penanggulangan stunting di desa merupakan salah satu program prioritas untuk menekan angka gizi buruk pada anak di Kabupaten OKU.
Menurutnya, penanganan stunting di desa masuk ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi arah kebijakan pembangunan desa.
“Untuk penanganan stunting sudah mulai dianggarkan setiap desa di Kabupaten OKU sejak 2019 melalui ADD,” ujarnya.
Kemudian, kepala desa juga diwajibkan menganggarkan gaji honor para kader pembangunan manusia (KPM) desa dan operasional rumah desa sehat yang disesuaikan dengan keuangan desa.
“Alhamdulilah sampai saat ini dari 145 desa yang ada di OKU semuanya sudah melaksanakan instruksi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dana desa tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk menangani stunting, setiap desa diminta untuk mendata anak usia di bawah 5 tahun dan ibu hamil.
Dari data itu, pihaknya dapat melaporkan ke Puskesmas atau Dinkes Kabupaten OKU agar anak dengan kekurangan gizi dan ibu hamil dapat segera ditangani.
“Melalui upaya-upaya ini diharapkan Kabupaten OKU dapat bebas dari stunting,” ujarnya.
Dinkes Kabupaten OKU mencatat, sebanyak 882 anak di wilayah tersebut mengalami kasus stunting. (Ant)