RGM Sukses Tipu Korbannya Miliaran Rupiah Lewat Investasi Bodong

19 Mei 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - RGM (24), warga Jalan K.H. Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu.

Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RGM mendapatkan omzet total senilai Rp1,2 miliar yang berasal dari ratusan anggota yang menjadi korbannya.

BACA JUGA:  400 Kendaraan Lewati GT Kramasan Setiap 1 Jam, Kata Polda Sumsel

“RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin (16/5) di Palembang yang sempat bersembunyi beberapa waktu di Jawa,” katanya.

Ia mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah salah satu mitra bisnisnya berinisial DL (25), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel, Maret 2022.

BACA JUGA:  Viral Layangan Putus Versi ASN, Polda Sumsel Panggil Sang Suami

Korban mengaku kepada polisi jika mengalami kerugian materiil senilai Rp512 juta.

Uang itu merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM yang digunakan untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut, dan galeri yang berjalan sejak Maret 2020.

BACA JUGA:  Kenakan Tarif Parkir Bus Rp100 Ribu, JT Ditangkap Polda Sumsel

Saat itu, korban dijanjikan menerima keuntungan sebesar Rp102,4 juta atau sekitar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dicairkan oleh RGM pada  periode tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya,” ujar Agus.

“Tapi sejak November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” lanjutnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut.

Agus juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu unit iPhone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu kartu ATM dan buku tabungan BCA dari tangan tersangka.

Tersangka pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL