GenPI.co Sumsel - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Selatan meningkat pada pertengahan Mei 2022.
Data itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Palembang, Jumat (20/5).
“Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga pemakai,” ujarnya.
Terungkapnya kasus itu sedikit meningkat dari periode yang sama pada April 2022 dengan 35 kasus narkoba dan tertangkapnya 43 pengedar dan satu pemakai.
Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu, sabu-sabu 565,18 gram, ganja 675,18 gram dan pil ekstasi 92 butir.
Tingginya pengungkapan kasus mingguan tersebut, Supriadi mengatakan jika Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras.
Perintah tersebut dimaksudkan guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram itu.
Karena itu, ia memastikan jika pihaknya tidak berhenti untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu,” tegasnya. (Ant)