Diduga Korupsi Pajak, 2 Eks Pejabat Dispenda OKU Ditangkap Kejari

24 Mei 2022 07:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Senin (23/5).

“Mereka adalah FH selaku mantan Kepala Dispenda OKU pada 2015 dan bendaharanya SY,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pembunuhan Misna, Polres OKU Periksa Saksi di TKP

Keduanya diduga melakukan korupsi penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di OKU pada 2015.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp2.051.311.801.

BACA JUGA:  3 Desa di Kabupaten OKU Sudah Bisa Nikmati Akses Internet Gratis

Asnath mengungkapkan jika terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.

Dari laporan itu, pihaknya mendapat perintah untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan oleh kedua pejabat itu untuk mengeluarkan insentif.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia

Payung hukum tersebut yaitu SK Bupati OKU No. 973/448/F.1.2/XXVII/2013 pada 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan PBB sektor P3 yang ditandatangani Bupati OKU saat itu, Yulius Nawawi.

Kemudian SK Bupati OKU No. 973/12/F.1.2/XVIII/2007 pada 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan PBB khusus objek PBB perkebunan yang ditandatangani Bupati OKU saat itu, Eddy Yusuf.

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor P3 bukan wewenang dari pemerintah daerah melain tugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Sesuai SK Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan PBB kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan PBB untuk wajib pajak P3,” jelasnya.

Dari fakta itu, pihaknya langsung memeriksa 41 saksi, 3 saksi ahli serta menyita dokumen dan uang senilai Rp1,4 miliar yang saat ini dititipkan ke rekening penitipan Kejari di BNI dan BRI Cabang Baturaja.

“Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka tersebut karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL