Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu resmkan dua Rumah Restorative Justice di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meresmikan dua Rumah Restorative Justice di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari OKU, Asnath Hidatua Hutagulung di Baturaja, Selasa (26/4).

Asnath mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan secara serentak di tiga kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Palembang, Kabupaten OKU, dan Lahat.

BACA JUGA:  Pemudik Mulai Ramai di Jalur Lintas Tengah Kabupaten OKU

Ia berharap, peresmian Rumah Restorative Justice yang menjadi terobosan dari pihak kejaksaan ini menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

Hal tersebut sebagai solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan penegakkan  hukum tertentu.

BACA JUGA:  Tim PPKK OKU Gelar Bazar Sembako Murah, Langsung Diserbu Warga

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan dan pemerintahan secara komprehensif mengenai manfaat dari penyelesaian tindak pidana lewat konsep restorative justice.

Selain itu, Asnath juga berharap terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta menyentuh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  36 Petugas Medis Kabupaten OKU Bersiaga di Posko Mudik Lebaran

“Hanya saja tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice ini,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya