Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari OKU Punya Tujuan Mulia - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu resmkan dua Rumah Restorative Justice di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

“Ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi lima tahun serta kerugian Rp2.500.000,” pungkasnya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya