Sempat Diduga ODGJ, Pencuri Mobil Mewah Terancam 12 Tahun Penjara

Sempat Diduga ODGJ, Pencuri Mobil Mewah Terancam 12 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti satu unit mobil yang dicuri pelaku diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan ,Selasa (26/4/2022). SL (28), tersangka kasus pencurian satu unit mobil mewah yang sempat diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - SL (28), tersangka kasus pencurian satu unit mobil mewah yang sempat diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika ditangkap aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Polsek Ilir Barat I, Kompol Roy Tambunan di Palembang, Selasa (26/4).

“Warga Jalan Kampung Serang, Palembang ini ditangkap polisi nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (9/3) malam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perbaikan Tol Bakauheni-Palembang Selesai, Kata Menteri PUPR

Ancaman hukuman bagi SL tersebut diatur dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang tindak pidana pencurian yang disangkakan penyidik terhadap SL dengan alat bukti yang cukup.

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” katanya.

BACA JUGA:  12 PTS di Sumsel Gelar Ujian Saring Masuk Bersama Unsri Palembang

Tak hanya itu, penyidik juga mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Hasil pemeriksaan menyatakan jika tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Warung Makan Beringin, Tempat Berburu Makanan Khas Palembang

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa,” katanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya