Sempat Diduga ODGJ, Pencuri Mobil Mewah Terancam 12 Tahun Penjara

Sempat Diduga ODGJ, Pencuri Mobil Mewah Terancam 12 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti satu unit mobil yang dicuri pelaku diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan ,Selasa (26/4/2022). SL (28), tersangka kasus pencurian satu unit mobil mewah yang sempat diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Pihaknya pun menduga tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang SL mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat pencurian terjadi, korban sedang melakukan penarikan uang dari mesin ATM di toko swalayan kawasan Bukit Baru, Senin (7/3) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketika itu, korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin menyala karena butuh penerangan dari mobil untuk menerangi gerai ATM yang padam.

BACA JUGA:  Perbaikan Tol Bakauheni-Palembang Selesai, Kata Menteri PUPR

Tersangka yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara, masuk ke mobil lalu membawa kabur bersama uang tunai senilai Rp20 juta yang ada di dalam mobil.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti mobil dan uang tunai tersebut untuk penyidikan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

BACA JUGA:  12 PTS di Sumsel Gelar Ujian Saring Masuk Bersama Unsri Palembang

“Kejadian ini menjadi pelajaran untuk tetap berhati-hati  sebab aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya