10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Divonis Penjara 4 Tahun

25 Mei 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 10 anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mereka dihukum atas kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu, antara lain Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

BACA JUGA:  2 Begal Beraksi di Muara Enim, Pegawai Minimarket Jadi Korbannya

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan di PN Palembang, Rabu (25/5).

“Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala Kesbangpol Sumsel Ditunjuk Jadi Plh Bupati Muara Enim

Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta, Rp250 juta, dan Rp200 juta selambat-lambatnya selama sebulan.

“Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama dua tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai,” katanya.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

Hukuman yang diberikan tersebut, berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan barang bukti.

Menurut Hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai total Rp2,460 miliar yang merupakan realisasi komitmen fee 15 persen dalam rencana paket pekerjaan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim TA 2019.

“Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

“Untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah),” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

“Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rutan Pakjo klas IA Palembang),” lanjutnya.

Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis itu. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL