JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Para Anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang pada Selasa (8/2/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif masing-masing dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Rikhi B. Magnaz dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/5).

Mereka terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim TA 2019 senilai Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:  Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut, yaitu Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Raperda Muara Enim Dapat Sentuhan Harmonisasi Kemenkumham Sumsel

Jaksa menyatakan jika tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik para terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

BACA JUGA:  Desainer Batik Asal Muara Enim Sukses Tampil di IFW 2022

Saat ini, para terdakwa ditahan di rumah tahanan Kelas IA Pakjo Palembang karena menerima uang senilai Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya