JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Para Anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang pada Selasa (8/2/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Berdasarkan dengan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Rikhi mengatakan, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.

Ia juga menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan.

BACA JUGA:  Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Agenda dalam sidan nanti yaitu pembacaan pledoi dari para terdakwa lewat penasihat hukum mereka di PN Palembang. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya