Berdasarkan dengan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Rikhi mengatakan, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.
Ia juga menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan.
BACA JUGA: Buronan Pelaku Curat di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi
Agenda dalam sidan nanti yaitu pembacaan pledoi dari para terdakwa lewat penasihat hukum mereka di PN Palembang. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News