GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mencabut hak politik 10 anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim.
Mereka didakwa menerima hadiah atau janji dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
Ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu, antara lain Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (25/5).
“Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama dua tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai,” ujarnya.
Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang tercederai oleh perbuatan para terdakwa.
“Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum,” tuturnya.
“Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda senilai Rp200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan kepada ke-10 terdakwa.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta, Rp250 juta, dan 200 juta selambat-lambatnya selama sebulan.
Hukuman itu diberikan karena para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp2,360 miliar dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek.
Hadiah atau janji itu merupakan bagian dari realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019. (Ant)