GenPI.co Sumsel - AL dan DE ditangkap Satuan Reserse Narkoba Ogan Komering Ulu (OKU) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis (26/5).
“Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda,” ujarnya.
Syafaruddin mengatakan, tersangka AL diamankan di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (21/5).
Dari tangan AL, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram di dalam bungkus rokok.
Di hari yang sama, polisi mengamankan DE di warung makan dekat Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tangan DE, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,54 gram.
“Penangkapan tersangka DE ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku,” tuturnya.
Syafaruddin mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Markas Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (Ant)