Dalam Sehari Polres OKU Tangkap 2 Bandar Narkoba

26 Mei 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - AL dan DE ditangkap Satuan Reserse Narkoba Ogan Komering Ulu (OKU) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis (26/5).

“Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Karena Memerkosa Anak Tirinya, BI Ditangkap Satreskrim Polres OKU

Syafaruddin mengatakan, tersangka AL diamankan di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (21/5).

Dari tangan AL, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram di dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU

Di hari yang sama, polisi mengamankan DE di warung makan dekat Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan DE, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,54 gram.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pembunuhan Misna, Polres OKU Periksa Saksi di TKP

“Penangkapan tersangka DE ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku,” tuturnya.

Syafaruddin mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Markas Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL