GenPI.co Sumsel - SU (14), korban pemerkosaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU, Arman di Baturaja, Jumat (27/5).
Arman mengatakan, pihaknya akan memonitor dan mendampingi korban yang kasusnya terjadi pada April 2022.
Lewat pendampingan tersebut, korban juga akan mendapat perlindungan hukum tetap.
Selain itu, Dinas PPPA juga akan memberikan pendampingan psikolog terhadap korban.
Arman mengatakan jika pihaknya melakukan pendampingan psikolog agar korban tidak mengalami trauma mendalam.
Pendampingan itu juga ditujukan agar korban dapat kembali beraktivitas sebagai anak-anak normal pada umumnya.
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa SU terjadi di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Air Gading, Kecamatan, Senin (25/4).
Dalam peristiwa yang memilukan tersebut, SU diperkosa oleh lima pemuda setempat.
Dari lima tersangka itu, Polres OKU baru mengamankan tiga tersangka yang berinisial AR, DI, dan TF.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Himan mengatakan, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.
“Untuk kedua pelaku yang saat ini masih buron, kami imbau agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah kami kantongi,” katanya. (Ant)