Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

30 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Dua warga Desa Harisan Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kedapatan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya, Selasa (24/5).

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, AKP Bondan Hoetomo di Martapura, Minggu (29/5).

Bondan mengatakan, kedua tersangka diamankan ketika berada di salah satu pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:  Ingatkan Para Pemudik, Wabup OKU Timur: Patuhi Protokol Kesehatan

Dari tangan tersangka, personel Polres OKU Timur mengamankan barang bukti 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kamar rumah salah satu pelaku.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di OKU Timur, Kata Wabup

Kemudian, polisi juga menemukan sebungkus biji yang diduga bibit ganja yang dibalut dengan kain cokelat di dalam lemari rumah pelaku.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kantor Kemenag OKUT: 440 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL