GenPI.co Sumsel - Warisan budaya Jejuluk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mendapat Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam keterangan resminya, sertifikat itu diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin saat penutupan Pekan Kebudayaan Daerah di Taman Kerajaan Sriwijaya, Kota Palembang, Jumat (3/6).
Setelah itu, sertifikat diserahkan kepada Bupati OKU Timur, Lanosin di Martapura, Selasa (7/6).
Jejuluk merupakan Bahasa Komering yang berarti "pemberian gelar" dalam Bahasa Indonesia.
Biasanya Jejuluk dilakukan pada salah satu rangkaian prosesi pemberian gelar adat untuk suku keturunan Kumoring (Sumatera Selatan) ketika seseorang baru menikah.
“Dalam bahasa Kumoring pernikahan lebih dikenal dengan istilah ‘Cakak Butakat’ pemberian gelar ini adalah sebagai bentuk penghargaan bagi pasangan yang baru menikah,” katanya.
“Biasanya pemberian gelar diserahkan kepada tetua adat dengan terlebih dahulu berdiskusi dengan kedua orang tua calon mempelai,” lanjutnya.
Wakimin mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan tiga warisan tak benda kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud Ristek, yaitu Jejuluk, Hiring-Hiring, dan Sedekah Balaq Desa Negeri Ratu.
Untuk Hiring-Hiring, pihaknya sudah mengusulkannya pada tahun ini, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur berperan dalam mempublikasikan Sedekah Balaq.
Sementara itu, Bupati Lanosin mengatakan, dengan ditetapkannya Jejuluk sebagai warisan budaya tak benda, maka ada pengakuan dari pemerintah pusat.
Lanosin pun berharap, identitas, jati diri, dan kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten OKU Timur ke depannya dapat dilestarikan dengan mengadakan pelatihan dan workshop tentang warisan budaya tak benda.
“Memperkenalkan warisan budaya tak benda melalui media sosial, mengadakan pagelaran yang berkaitan dengan warisan budaya tak benda Indonesia,” pungkasnya. (*)