GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendaftarkan 7 warisan budaya masyarakat ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.
Ke-7 warisan budaya itu yakni, Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
Hal itu diungkapkan Bupati OKI Iskandar di Kayuagung, Sabtu (24/9).
“Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini 7 warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI,” ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan, pihaknya ingin menjaga warisan budaya agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Sehingga Pemkab OKI memutuskan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.
“Dengan adanya sertifikat tersebut menjadi payung hukum jika 7 warisan budaya tersebut berasal dari OKI,” tandasnya. (Ant)