OKI Daftarkan 7 Warisan Budaya di Kekayaan Intelektual Komunal

25 September 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendaftarkan 7 warisan budaya masyarakat ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.

Ke-7 warisan budaya itu yakni, Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Hal itu diungkapkan Bupati OKI Iskandar di Kayuagung, Sabtu (24/9).

BACA JUGA:  Astaga! 6 Warga OKI Tipu Nasabah BRI Asal Cimahi Rp 250 Juta

“Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini 7 warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI,” ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya ingin menjaga warisan budaya agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  21 Ribu Hektare Sawit di OKI Diremajakan, Petani Pasti Happy

Sehingga Pemkab OKI memutuskan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.

“Dengan adanya sertifikat tersebut menjadi payung hukum jika 7 warisan budaya tersebut berasal dari OKI,” tandasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL