Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang

24 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan 8 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (23/5).

Ke-8 kekayaan intelektual komunal yang dipatenkan meliputi biduk kajang, tanjidor pedamaran, gerabah kayuagung, bolu cupu, kepudang, adat setakatan, dan kerupuk kemplang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas di Palembang, Selasa.

BACA JUGA:  Tabrakan 2 Kapal Cepat di OKI Tewaskan Seorang Penumpang

Sebelumnya, pihaknya memutuskan mendaftarkan ke-8 kearifan lokal tersebut.

"Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang dipatenkan," ujarnya.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan di OKI Terus Turun Selama 3 Tahun Terakhir

Menurutnya, banyaknya kekayaan intelektual komunal dapat membuat masyarakat OKI bangga.

"Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemda mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," terang dia.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR OKI Ajak Perusahaan Swasta

Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan kekayaan yang dapat berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis (PIG).

Hal itu dijelaskan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

Peran pemerintah kabupaten/kota dinilai sangat penting karena kekayaan intelektual masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi pemerintah.

"Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL