GenPI.co Sumsel - Dua kantor imigrasi di Sumatera Selatan telah menerbitkan 28.803 paspor sejak Januari-Juni 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (12/6).
"Memasuki semester pertama 2023, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dilayani 20.810 permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku serta Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim dilayani 7.993 permohonan pembuatan paspor," kata Ilham.
Paspor tersebut diterbitkan melalui loket pelayanan kedua kantor imigrasi tersebut dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di kabupaten/kota wilayah Sumsel.
Dari penerbitan paspor tersebut, pihaknya mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 14,1 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang menyumbang PNBP Rp 10,8 miliar dari penerbitan 20.810 paspor.
“Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melayani penerbitan 7.993 paspor dengan PNBP sebesar Rp 3,3 miliar,” kata Ilham.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel juga terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian khususnya layanan paspor.
“Semua layanan keimigrasian akan kami buat sebaik dan senyaman mungkin, dan juga sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional,” ujar Ilham. (Antara)