Rio melaporkan dugaan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Dugaan tersebut tercantum pada Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP.
Terkait kasus tersebut, IPW berharap Polri memproses kasus judi online yang dianggap merusak moral bangsa. (Ant)
BACA JUGA: SOS: PSSI Harus Hukum Tegas Wasit Liga 1 yang Bermasalah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News