Terbukti, tim khusus Polri pun menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdi Sambo pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ia pun terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Berobat ke Rumah Sakit, Hotman Paris Beber Kondisinya
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebelum Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hotman Paris Memprediksi Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News