Lindungi Kawasan Pesisir, Pemprov Sumsel Susun Dokumen RZWP-3-K

Lindungi Kawasan Pesisir, Pemprov Sumsel Susun Dokumen RZWP-3-K - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Sejumlah anggota Komunitas Mangrover's Palu memindahkan sampah di sekitar tanaman mangrove di Pantai Dupa, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (13/5/2022). (Foto: ANTARA/Basri Marzuki/YU)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang menyusun dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP-3-K).

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya usai membuka kegiatan diskusi publik terkait penyusunan dokumen final RZWP-3-K di Palembang, Selasa (7/6).

Mawardi mengatakan, penyusunan dokumen tersebut untuk melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari eksploitasi berlebihan.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pemprov Sumsel Bangun Flyover Sekip Ujung Palembang

Selain itu, lanjutnya, dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen dalam mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

“Dokumen ini yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, yang diawali dengan konsultasi publik terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:  Dinkes Sumsel: 83,45 Persen Warga Sudah Vaksinasi Dosis Pertama

Ia menyebutkan, selama ini terdapat anggapan jika pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan milik bersama, sehingga semua pihak bebas memanfaatkannya.

“Padahal berdasarkan aturan hukum, hal itu tidak dibenarkan,” katanya.

BACA JUGA:  Tambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Ditemukan di Wilayah Sumsel

Dengan adanya dokumen itu, pemanfaatan sumber daya pesisir akan semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak positif terhadap daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya