GenPI.co Sumsel - PT KAI Divisi Regional III Palembang mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksinasi covid-19 dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin (11/7).
Aida mengatakan, kebijakan itu terhitung 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub No. 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Cegah Pelecehan Seksual, KAI Palembang Gelar Kampanye di Stasiun
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19,” ujarnya.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA: Hadapi Liburan Sekolah, KAI Palembang Siapkan Puluhan Ribu Tiket
Aida pun mengajak para calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.
Saat ini, KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi covid-19 di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
BACA JUGA: Aturan Baru KAI Palembang, Vaksin 2 dan 3 Tak Perlu Tes Covid-19
“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No. 72 pada 17 Juli mendatang,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News