KAI Palembang Umumkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api

KAI Palembang Umumkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api - GenPI.co SUMSEL
Petugas Stasiun Baturaja mempersiapkan keberangkatan kereta api Rajabasa tujuan Baturaja-Palembang, Sabtu. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - PT KAI Divisi Regional III Palembang mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksinasi covid-19 dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin (11/7).

Aida mengatakan, kebijakan itu terhitung 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub No. 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:  Cegah Pelecehan Seksual, KAI Palembang Gelar Kampanye di Stasiun

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19,” ujarnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Hadapi Liburan Sekolah, KAI Palembang Siapkan Puluhan Ribu Tiket

Aida pun mengajak para calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19.

Saat ini, KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi covid-19 di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

BACA JUGA:  Aturan Baru KAI Palembang, Vaksin 2 dan 3 Tak Perlu Tes Covid-19

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No. 72 pada 17 Juli mendatang,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya