Namun, saat ini tarif perjalanan paling rendah mencapai Rp770 ribu per orang.
Bila permasalahan tersebut tidak berubah, YLK Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maskapai penerbangan yang mengabaikan kualitas pelayanan dan hak-hak konsumen.
“Kemudian penumpang yang mengalami delay cukup lama lebih dari satu jam tidak ragu menagih ganti rugi sesuai ketentuan, dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum sesuai UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: 2 Pesawat Jakarta-Bengkulu Terpaksa Mendarat di Bandara SMB II
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News