KAI Palembang: Penumpang 18 Tahun Belum Booster Wajib Tes PCR

KAI Palembang: Penumpang 18 Tahun Belum Booster Wajib Tes PCR - GenPI.co SUMSEL
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan mewajibkan pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum divaksin ketiga (booster) untuk melakukan tes RT-PCR untuk mencegah penyebaran covid-19. (Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapat vaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster) diwajibkan untuk tes RT-PCR.

Syarat tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, Aida Suryanti di Palembang, Senin (15/8).

Penumpang KA jarak jauh di Palembang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat pemberangkatan per 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:  KAI Palembang Umumkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api

Aturan tersebut sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Pelecehan Seksual, KAI Palembang Gelar Kampanye di Stasiun

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” lanjutnya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya