GenPI.co Sumsel - Kawasan aliran Sungai Sekanak-Lambidaro Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan diberlakukan car free night (CFN).
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat (26/8).
Dewa mengatakan, pihaknya memberlakukan CFN di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Syukri Zen, Pemukul Wanita di Palembang
CFN merupakan hari bebas kendaraan bermotor di jalanan tersebut yang diberlakukan mulai 2 September 2022.
“Seterusnya CFN kami berlakukan secara efektif di setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB,” ujaruya.
BACA JUGA: Profil Syukri Zen: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita
Rencana pemberlakuan CFN, kata dia, untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai jalur pedestrian, wisata kuliner, kriya dan hiburan.
“Dijadikan seperti kawasan pedestrian wisata Malioboro, DIY maka para pelaku UMKM-komunitas kesenian Palembang yang terdata dipusatkan di Sekanak-Lambidaro,” ujarnya.
BACA JUGA: Pukul Wanita di Palembang, Syukri Zen Terancam Dipecat dari Gerindra
Rencana CFN tersebut sudah melalui tahap pembahasan antara pemerintah kecamatan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Lalu Lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News