Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang

Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang - GenPI.co SUMSEL
Perahu biduk kajang. (Foto: kikomunal-indonesia.dgip.go.id)

Hal itu dijelaskan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

Peran pemerintah kabupaten/kota dinilai sangat penting karena kekayaan intelektual masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi pemerintah.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR OKI Ajak Perusahaan Swasta

"Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," ujarnya. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya