Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang

Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang - GenPI.co SUMSEL
Perahu biduk kajang. (Foto: kikomunal-indonesia.dgip.go.id)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan 8 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (23/5).

Ke-8 kekayaan intelektual komunal yang dipatenkan meliputi biduk kajang, tanjidor pedamaran, gerabah kayuagung, bolu cupu, kepudang, adat setakatan, dan kerupuk kemplang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas di Palembang, Selasa.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR OKI Ajak Perusahaan Swasta

Sebelumnya, pihaknya memutuskan mendaftarkan ke-8 kearifan lokal tersebut.

"Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang dipatenkan," ujarnya.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan di OKI Terus Turun Selama 3 Tahun Terakhir

Menurutnya, banyaknya kekayaan intelektual komunal dapat membuat masyarakat OKI bangga.

"Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemda mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," terang dia.

BACA JUGA:  Tabrakan 2 Kapal Cepat di OKI Tewaskan Seorang Penumpang

Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan kekayaan yang dapat berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis (PIG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya