GenPI.co Sumsel - PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan PT Pali Lau Mandiri bukan agen resmi perusahaan.
PT Pali Lau Mandiri sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pengoplosan solar di Kabupaten Muara Enim.
Kepastian itu disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahjo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa (22/3).
“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” ujarnya.
Karena itu, Tjahjo mengimbau warga yang menemukan kejadian serupa untuk melapor ke Kepolisian maupun Call Center Pertamina 135.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Polda Sumsel dan BPH Migas yang melakukan proses hukum terhadap perusahaan itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto mengungkapkan gudang pengoplos solar tersebut dapat meraup untung hingga Rp1,8 miliar dalam sehari.
Perusahaan tersebut membeli solar industri dari Pertamina yang dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian dicampur minyak solar oplosan tersebut dicampur dengan zat lain seperti asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) diaduk dengan mesin mixer.
Setelah itu, solar oplosan tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Kabupaten Lahat seharga Rp14.600 per liter. (Ant)