GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan membentuk rumah singgah.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (21/3).
Bambang mengatakan, pembentukan rumah singgah merupakan inisiasi dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif.
BACA JUGA: Rusunami Jakabaring Ditawarkan ke Pemprov Sumsel, Jumlahnya Wow
Salah satu faktor terbentuknya rumah singgah yaitu kelebihan kapasitas lapas yang mencapai 95 persen secara nasional.
“Ini tidak terkecuali juga terjadi di Sumatera Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Manuver Polda Sumsel Top, Para Pengedar Narkoba Bakal Disikat
Bambang berharap pembentukan rumah singgah dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan keadilan restoratif.
Ia juga menyebutkan jika Sumsel menjadi salah satu pilot project pembentukan rumah singgah tersebut.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Punya Misi Perbaiki Moral WBP, Begini Caranya
“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah agar rumah singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News