GenPI.co Sumsel - PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan PT Pali Lau Mandiri bukan agen resmi perusahaan.
PT Pali Lau Mandiri sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pengoplosan solar di Kabupaten Muara Enim.
Kepastian itu disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahjo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Beromzet Miliaran Rupiah
“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” ujarnya.
Karena itu, Tjahjo mengimbau warga yang menemukan kejadian serupa untuk melapor ke Kepolisian maupun Call Center Pertamina 135.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Bentuk Rumah Singgah, Tujuannya Keren
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Polda Sumsel dan BPH Migas yang melakukan proses hukum terhadap perusahaan itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto mengungkapkan gudang pengoplos solar tersebut dapat meraup untung hingga Rp1,8 miliar dalam sehari.
BACA JUGA: Rusunami Jakabaring Ditawarkan ke Pemprov Sumsel, Jumlahnya Wow
Perusahaan tersebut membeli solar industri dari Pertamina yang dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News