Berusaha Lari, PR Terpaksa Dilumpuhkan Polsek IB II Palembang

06 Juni 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - PR (37), tersangka kasus pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan personel Polsek Ilir Barat II Palembang karena berusaha melarikan diri dalam operasi penangkapan.

Hal itu dikatakan Kepala Polsek Ilir Barat II, Kompol Irene di Palembang, Minggu (5/6).

Irene menyebutkan PR, warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:  Pengoplos Madu Pakai Pengental Cat di Palembang Ditangkap Polisi

“Tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, ia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Irene menjelaskan, pihaknya menangkap PR yang baru bebas dari penjara dua bulan lalu itu di tempat persembunyiannya, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Praktik Rumah Industri Miras Oplosan di Palembang

PR diketahui mencuri sejumlah sepeda motor dan salah satunya motor matic warna hitam bernomor polisi BG-4995-ADB milik T (38), warga Talang Semut, Ilir Barat II, Palembang.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda motor lain di Bukit Kecil, wilayah Polsek Ilir Barat l tepatnya di depan salah satu rumah makan,” katanya.

BACA JUGA:  Awasi Harga Migor, Ratusan Polisi Diterjunkan ke Pasar Palembang

Irene mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang kini ditahan di Polsek Ilir Barat II guna menangkap pencuri sepeda motor lainnya.

Seperti laporan kehilangan motor yang diterima Polsek Ilir Barat II beberapa waktu lalu di sekitar Markas Zidam II/Sriwijaya, Bukit Kecil.

Pasalnya, dari pengakuan tersangka jika beberapa temannya menjadi pelaku pencurian di sekitar Markas Zidam II/Sriwijaya.

“Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas,” tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL