GenPI.co Sumsel - HF (33) dan Phr (45) harus berurusan dengan Polrestabes Palembang karena melakukan praktik pengoplosan madu lebah hutan selama delapan bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib di Palembang, Sabtu (21/5).
Ngajib mengatakan pengungkapan praktik pengoplosan madu itu terungkap setelah personel Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku.
BACA JUGA: Marak Isu PMK, Pedagang di Palembang Menjerit Karena Sepi Pembeli
Keduanya merupakan warga Lorong Kemang, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
“Mereka ditangkap personel satreskrim saat tengah mengoplos madu di sebuah gudang di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kamis (19/5) siang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Naik, Para Pedagang di Palembang Berkeluh Kesah
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang tertipu membeli madu lebah hutan.
Dalam laporan itu, sepintas produk madu yang dibuat pelaku hampir mirip dengan produk madu lebah hutan sialang yang asli.
BACA JUGA: Masyarakat Palembang Diajak Gunakan Mobile Paspor, Ini Tujuannya
Polisi menemukan salah satu bahan baku yang dioplos menggunakan air Carboxymethyl Cellulose (CMC) yang biasanya digunakan untuk kebutuhan makanan hingga pengental cat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News