Pengoplos Madu Pakai Pengental Cat di Palembang Ditangkap Polisi

Pengoplos Madu Pakai Pengental Cat di Palembang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Kedua pelaku kasus dugaan pengoplosan madu hutan diamankan aparat Polrestabes Palembang. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Selain itu, pelaku juga mengedarkan produk madu oplosan hingga ke Provinsi Jambi.

“Berdasarkan keterangan pelaku bisa meraup keuntungan hingga senilai Rp5 juta dari madu oplosan itu,” tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berapa delapan jerken madu oplosan siap edar seberat 25 kilogram (Kg).

BACA JUGA:  Marak Isu PMK, Pedagang di Palembang Menjerit Karena Sepi Pembeli

Seperti satu sumber plastikan madu hitam manis, ember berisikan berisikan madu hitam pahit, 5 kilogram gula pasir, satu biang susu, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus bahan baku pengental makanan.

Para pelaku tersebut dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ant)

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi Naik, Para Pedagang di Palembang Berkeluh Kesah

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya